Kabareskrim Komjen Pol Sutarman mengatakan, untuk kasus terakhir, yakni penyelundupan 400 ribu ekstasi ke Indonesia juga dikirim Boncel. Dia bekerja sama dengan Laosan, seorang warga negara Hongkong.
"Boncel telah beberapa kali melakukan penyelundupan narkotika dari Belanda ke Indonesia," ujar Sutarman saat jumpa pers di Direktorat IV Narkoba Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (15/3/2013). Barang bukti 400 ribu ekstasi itu diperkirakan bernilai Rp 70 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kejahatannya, Boncel melibatkan keluarganya dan bekerjasama dengan sindikat dari negara Iran, Thailand, dan China/Hongkong," paparnya.
Terkait keterlibatan Boncel, tim dari Mabes Polri sudah berusaha meminta pada kerajaan Belanda agar mengambil tindakan hukum. Namun sampai saat ini tidak mendapat respon.
"Kami berharap mereka diberi hukuman berat dan ke depan tidak ada grasi-grasi lagi terhadap pengedar narkoba," jelasnya.
(mad/nwk)