"Jadi setiap anggota polisi yang menghadapi pelaku kejahatan, dan pelaku membahayakan jiwa petugas apalagi kedapatan membawa senjata, polisi berhak melakukan tindakan seimbang. Kalau tidak ditembak maka dia akan menembak, sehingga membahayakan nyawa anggota," jelas Sutarman di lokasi penggerebekan di Mustikajaya, Bekasi, Jumat (15/3/2013).
Sutarman menjelaskan penembakan itu dilakukan sesuai prosedur. Apabila pelaku membahayakan tentu mesti ada tindakan yang diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Sutarman juga mengimbau agar masyarakat waspada dengan mereka para pendatang baru. Jangan-jangan, pendatang baru itu terkait dengan tindak pidana.
"Kalau ada orang baru orang atau tidak dikenal bertempat tinggal minimal memberi informasi kita. Dan Polri juga sebelumnya telah memberikan instruksi ada Babinkamtimbas personal Polri tiap keluarahan," jelasnya.
Perampokan ini dilakukan pada Minggu (10/3) di Tambora, Jakbar. Pelaku berjumlah 7 orang dengan menggunakan 4 sepeda motor. Pada Kamis (14/3) pelaku berhasil dibekuk di Teluk Gong. Seorang tersangka Makmur didor karena melawan.
Polisi kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap tersangka lainnya dan di Bekasi menemukan 5 senjata api, 14 bom, dan 1 Kg emas.
(edo/ndr)