"Pak Palti akan datang, kami patuh hukum," kata anggota majelis HKBP Filadelfia, Hamonangan Manurung, saat berbincang, Jumat (15/3/2013).
Hamonangan dan jemaat HKBP lainnya mengaku kaget dengan penetepan tersangka ini. Namun belum ada rencana dari HKBP untuk mengajukan gugatan kepada polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hamonangan, kasus ini adalah buntut dari peristiwa 24 Desember 2012 lalu. Beberapa hari sebelum tanggal itu, HKBP mengaku sudah mengirim surat kepada polisi untuk permohonan izin mengadakan sejumlah kebaktian Natal.
Namun tepat di malam Natal itu, ketegangan antara jemaat HKBP dan warga sekitar yang menolak adanya kebaktian terjadi. Ketegangan beruntung tak meluas karena kehadiran polisi.
Saat itu, ada salah satu warga sempat berdebat dengan Palti Panjaitan. Namun menurut Hamonangan, tidak ada pemukulan dalam perdebatan itu.
"Mereka cuma saling berhadap-hadapan saja, nggak ada kontak fisik," tutupnya.
Polresta Bekasi menjerat Palti melanggar pasal 335 dan 352 KUHP. Pasal ini menerangkan mengenai perbuatan penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Kami sudah periksa 12 orang saksi, pendeta dan anggota yang bertugas di sana juga sudah kami mintai keterangan. Sudah diputuskan berdasarkan gelar perkara," ujar Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bekasi Kompol Dedy Murti Haryadi.
(mok/nwk)