Ditetapkan Jadi Tersangka, Pendeta HKBP Siap Penuhi Panggilan Polisi

Ditetapkan Jadi Tersangka, Pendeta HKBP Siap Penuhi Panggilan Polisi

- detikNews
Jumat, 15 Mar 2013 14:05 WIB
Jakarta - Polres Kabupaten Bekasi berencana memeriksa Pendeta HKBP Filadelfia, Palti Panjaitan sebagai tersangka pada 20 Maret mendatang. Palti dipastikan bakal memenuhi panggilan itu.

"Pak Palti akan datang, kami patuh hukum," kata anggota majelis HKBP Filadelfia, Hamonangan Manurung, saat berbincang, Jumat (15/3/2013).

Hamonangan dan jemaat HKBP lainnya mengaku kaget dengan penetepan tersangka ini. Namun belum ada rencana dari HKBP untuk mengajukan gugatan kepada polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita hadapi panggilan itu," jelasnya.

Menurut Hamonangan, kasus ini adalah buntut dari peristiwa 24 Desember 2012 lalu. Beberapa hari sebelum tanggal itu, HKBP mengaku sudah mengirim surat kepada polisi untuk permohonan izin mengadakan sejumlah kebaktian Natal.

Namun tepat di malam Natal itu, ketegangan antara jemaat HKBP dan warga sekitar yang menolak adanya kebaktian terjadi. Ketegangan beruntung tak meluas karena kehadiran polisi.

Saat itu, ada salah satu warga sempat berdebat dengan Palti Panjaitan. Namun menurut Hamonangan, tidak ada pemukulan dalam perdebatan itu.

"Mereka cuma saling berhadap-hadapan saja, nggak ada kontak fisik," tutupnya.

Polresta Bekasi menjerat Palti melanggar pasal 335 dan 352 KUHP. Pasal ini menerangkan mengenai perbuatan penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Kami sudah periksa 12 orang saksi, pendeta dan anggota yang bertugas di sana juga sudah kami mintai keterangan. Sudah diputuskan berdasarkan gelar perkara," ujar Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bekasi Kompol Dedy Murti Haryadi.

(mok/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads