"Menurut saya sama saja keputusan itu seolah-olah membunuh kami UKM," ujar produsen helm INX, Andi Johan saat berbincang dengan detikcom di kantornya, Jalan Cemboja 54 Cengkareng, Jakarta Barat Jumat (15/3/2013).
Andi juga mengatakan, putusan PN Jakpus itu sangat terlihat tidak berpihak dengan rakyat kecil. Dirinya pun akan tetap terus memperjuangkan kasus ini sampai titik terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi pun masih terus mempertanyakan apa yang salah dari merek helm yang dimilikinya. Dirinya meminta di kasasi, hakim memperjelaskan apa yang dipersalahkan dari merek ini.
"Saya masih bertanya apa sih yang salah dari nama INX. Kalau memang permasalahannya itu di nama merk yang sama, coba baca, emang bisa dibaca INX jadi INK ini," ujarnya sedikit emosi.
Andi membuat helm INX lewat UD Sumber Rejeki pada 2003. Dia mengantongi sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Adapun sertifikat SNI dia dapat atas panduan Dinas Perdagangan DKI Jakarta.
Belakangan Andi digugat produsen helm merek INK, Eddy Tedjakusuma. Kasus bermula saat Eddy keberatan terhadap pendaftaran merek INX yang mempunyai kesamaan dengan merek INK miliknya.
Kasus ini bergulir ke PN Jakpus yang dimenangkan Eddy. Atas vonis ini, Andi langsung kasasi.
(spt/asp)