Polisi Jerat Pendeta HKBP Filadelfia Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Polisi Jerat Pendeta HKBP Filadelfia Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

- detikNews
Jumat, 15 Mar 2013 11:38 WIB
Jakarta - Polres Kabupaten Bekasi telah menetapkan Pendeta HKBP Filadelfia, Palti Panjaitan sebagai tersangka. Palti dijerat dengan dugaan penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bekasi Kompol Dedy Murti Haryadi, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka Palti. Penetapan ini dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara.

"Kami sudah periksa 12 orang saksi, pendeta dan anggota yang bertugas di sana juga sudah kami mintai keterangan," ujar Dedy saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedy menegaskan, apa yang dilakukan penyidik murni berdasarkan pidana. Polisi membantah jika penetapan ini berkaitan dengan permasalahan status HKBP tersebut

"Ada laporan masuk, kami wajib menindaklanjuti," lanjut Dedy.

Polisi sudah melayangkan surat panggilan kepada Palti untuk diperiksa sebagai tersangka. Menurut jadwal, Palti akan diperiksa akhir Maret ini.

"Silakan saja jika ada warga yang keberatan dengan penetapan ini," tandasnya.

Polresta Bekasi menjerat Palti melanggar pasal 335 dan 352 KUHP. Pasal ini menerangkan mengenai perbuatan penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan.


(mok/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads