"Saksi untuk empat tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2013).
Empat tersangka yang dimaksud adalah Luthfi Hasan, Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi, dan Juard Effendi. Hingga pukul 09.45 WIB, Ridwan belum terlihat hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah mencegah Ridwan Hakim bepergian keluar negeri terkait kasus kuota daging. Lembaga antikorupsi itu menduga Ridwan berada dalam lingkaran PT Indoguna Utama dan Kementan dalam pengaturan kuota daging impor.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, nama Ridwan beberapa kali muncul dalam pembicaraan antara Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, dua tersangka kasus ini.
"Ada soal Lembang," kata sumber di KPK mengenai pembicaraan yang menyangkut Ridwan itu. Untuk diketahui, kediaman Hilmi berada di Lembang Bandung.
Nah Ridwan diduga menjadi salah satu pihak yang turut menghubungkan antara Indoguna dengan Kementan. Kerjasama segitiga itu sudah terbangun pada pertengahan 2011.
Indoguna pada tahun itu memang juga mendapatkan kuota impor daging. Namun Ridwan bukan satu-satunya penghubung. Ada juga pengusaha Elda Devianne, yang juga sudah dicegah ke luar negeri.
Ketika Indoguna sudah berhasil merapat ke Kementan, perusahaan ini juga ujung-ujungnya harus menggunakan jasa pihak yang lebih besar yakni Luthfi Hasan. Indoguna sepakat untuk memberikan Rp 40 miliar jika tambahan kuota impor daging di 2013 berhasil terlaksana.
(rna/fjr)