Berkas Kasus Buyat Dilimpahkan ke Kejati Rabu ini
Rabu, 06 Okt 2004 06:01 WIB
Jakarta -
Kasus dugaan pencemaran Teluk Buyat oleh PT Newmont Minahasa Raya (NMR) terus bergerak maju. Recananya berkas kasus itu akan dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (6/10/2004). Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim pada Mabes Polri Brigjen Pol Soeharto ketika dikonfirmasi membenarkan rencana pengiriman berkas itu ke kejati. "Ya akan dikirim," ujar Soeharto ketika dihubungi detikcom, Rabu (6/10/2004).Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman juga membenarkan hal itu. Menurut dia, berkas tersebut hanya satu dan memuat 6 tersangka. Para tersangka itu disangka telah melanggar UU Lingkungan Hidup. Keenam tersangka itu merupakan petinggi PT NMR. Mereka adalah Presdir Richard Neiss, Site Manager William Long, Manajer Maintenance dan Produksi Phil Turner, Superintendent Pengolahan Limbah Putra Wijayatri, Superintendent Environment Jerry Konjansow dan Manajer Eksternal David Sompie.
(rif/)










































