Dalam blog, tersangka mengunggah foto siswi SMA di Rengat, Riau, yang telah direkayasa menjadi setengah bugil. Tersangka juga mencantumkan nomor telepon korban hingga terkesan sebagai wanita penghibur.
"Karena ulahnya itu, tersangka sudah kita tangkap. Dia memeras korbannya dengan meminta uang agar fotonya bisa dihapus," kata Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetiyo kepada wartawan, Kamis (14/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu korban mengaku hanya sanggup membayar Rp 650 ribu. Uang kemudian diantarkan ke lokasi yang ditentukan tersangka.
"Namun sebelum korban memberikan uang itu, lebih dulu melapor ke polisi. Saat uang diterima tersangka, langsung kita bekuk kemarin (13/3) sore," terang Aris.
Tersangka dikenakan pasal pemerasan termasuk UU Pornografi. "Kasus ini masih kita selidiki lebih dalam lagi," kata Aris.
(cha/fdn)