PDSD Rekomendasikan Darurat Sipil di NAD Diperpanjang

PDSD Rekomendasikan Darurat Sipil di NAD Diperpanjang

- detikNews
Rabu, 06 Okt 2004 00:02 WIB
Banda Aceh - Meski sudah banyak yang dilumpuhkan, kekuatan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) belum sepenuhnya dapat dikendalikan. Masih banyak kasus-kasus penculikan, penembakan dan gangguan lainnya yang terjadi di Aceh. Untuk itu, Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) di Aceh Irjen Pol Bahrumsyah Kasman merekomendasikan agar pemerintah memperpanjang status darurat sipil. "Kalau masih berstatus darurat, maka kekuatan TNI masih bisa dipertahankan di Aceh. Kalau statusnya turun menjadi tertib sipil, maka kekuatan TNI tidak bisa dipertahankan di Aceh," ujarnya kepada wartawan usai acara peringatan HUT TNI di Lapangan Neusu, Banda Aceh, Selasa (5/10/2004).Selain itu, lanjut Bahrumsyah, dengan status darurat sipil, pihaknya dapat menghambat gerakan-gerakan dari LSM dan orang-orang asing di Aceh. Menurut jenderal bintang dua itu, banyak dari LSM dan orang-orang asing yang dulu di Aceh menjadi salah satu pemicu konflik. "Dengan status darurat juga, masih ada penanggung jawab operasi-operasi yang sedang kita lakukan. Jadi kita masih bisa memanggil bupati, walikota, kepala-kepala dinas untuk menjalankan operasi-operasi itu. Itulah mengapa, saya merekomendasikan agar pemerintah memperpanjang status darurat sipil di Aceh," tandas Kapolda NAD itu. Status darurat sipil di Aceh dimulai sejak 19 Mei 2004 lalu setelah status darurat militer diperpanjang selama 6 bulan. Masa darurat sipil akan berakhir 19 November mendatang. (rif/)


Berita Terkait