Kamis, Polisi Periksa Pengacara Adrian Woworuntu

Kamis, Polisi Periksa Pengacara Adrian Woworuntu

- detikNews
Selasa, 05 Okt 2004 23:06 WIB
Jakarta - Pengacara Donni Antares Irawan dianggap telah menyulitkan penyidikan dan menggunakan keterangan palsu perihal keberadaan Adrian H Woworuntu, kliennya. Mabes Polri akan memeriksa Donni, Kamis (7/10/2004). Rencananya Donni akan diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB. "Memang kita sudah layangkan panggilan pertama. Dia dianggap telah melanggar pasal 216 dan 213 KUHP," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (5/10/2004).Donni dianggap menyulitkan penyidikan karena tidak membantu pihak kepolisian mendatangkan tersangka pembobol BNI itu dalam pelimpahan tersangka ke Kejati DKI. Berkas Adrian sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 8 September lalu, tapi Adrian mangkir dari panggilan polisi dengan berpura-pura sakit hingga akhirnya dinyatakan buron. Selain itu, Donni juga diduga telah menggunakan keterangan palsu perihal surat sakit yang menyatakan alasan ketidakhadiran kliennya yang dibuat salah seorang dokter di kota Mobagu, Sulut atas nama dr Frank Winerungan. "Kita sudah cek kesana ternyata dia (Adrian) tidak datang ke dokter itu, tapi kok ada surat keterangan sakit," katanya. Ditanya status Donni, Sutyitno tidak menjelaskan. Sebelumnya kepada wartawan, Donni membenarkan dirinya dipanggil polisi sebagai tersangka, Kamis. Donni mengatakan dirinya tidak bersalah dan akan memenuhi panggilan itu. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads