"Tadi pagi sudah saya perintahkan langsung ke Assisten Pembangunan untuk pencopotan. Tadi pagi waktu rapat pimpinan saya sampaikan," ujar Jokowi di Balaikota DKI, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).
Begitu diperintah, lanjut Jokowi, Wiryatmoko langsung mengatakan bahwa untuk pencopotan papan reklame tersebut harus menunggu perizinan dari salah satu kementerian yang memberi izin pemasangan iklan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengamat tata kota, Yayat Supriyatna mengatakan, dirinya menyanyangkan lambatnya tindakan dari assisten pembangunan DKI Jakarta, Wiryatmoko untuk menjalankan perintah tersebut.
Padahal, diketahui Jokowi telah memerintahkan dengan tegas kepada bawahannya untuk segera mencopot papan reklame tersebut pada saat banjir di Jakarta bulan Januari lalu.
"Jadi kalau Pak Jokowi sudah memerintahkan, kenapa itu tidak segera dilaksanakan? Pak Wiryatmoko harusnya paham aturan itu," kata Yayat.
Yayat pun menilai, wajar saja jika Jokowi meminta agar papan reklame yang berada tepat disamping jembatan dari arah Rasuna Said menuju Menteng tersebut segera dicopot.
Karena dinilai konstruksi tiang iklan raksasa tersebut bisa merusak konstruksi tanggul yang di lokas tersebut. "Kalau papan reklame itu membahayakan bagi masyarakat, sah-sah saja dibongkar," tegasnya.
"Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI cukup itu buat ngerobohin reklame itu. Itu izinnya ke sana semua," tambah Yayat.
(jor/fdn)