"Sejak tanggal 3 Maret 2013, atas permintaan KPK, kami memblokir 2 SHM atas nama Djoko Susilo, 1 SHM atas nama isterinya, Suratmi dan dua SHM atas nama anaknya, Poppy Pemialya dan Findy Margalena." kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun Sudarmadi, Kamis (14/3/2013).
Pihak keluarga membantah bila aset tanah dan rumah di Kota Madian berasal dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baraja juga menyayangkan tindakan KPK saat diwawancarai wartawan di rumah orang tua Djoko di Jalan Sri Unggul No.1 RT 3 RW 1, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
"Saya prihatin dengan masalah ini dan selama ini tidak pernah ada penyidikan kasus KPK yang seperti ini. Bagi saya Pak Djoko tetap idola," ucapnya.
(fdn/fdn)