Nama Saan Tak Ada dalam Vonis Neneng

Nama Saan Tak Ada dalam Vonis Neneng

- detikNews
Kamis, 14 Mar 2013 18:55 WIB
Saan Mustopa
Jakarta - Nama politisi Partai Demokrat, Saan Mustopa sempat disebut dalam surat tuntutan untuk Neneng Sri Wahyuni. Namun dalam amar putusan untuk istri M Nazaruddin itu, tak disebutkan adanya peran Saan.

Di dalam putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3), hanya disebutkan, Neneng bersama-sama dengan suaminya, Muhammad Nazaruddin (pemilik Permai Grup), Mindo Rosalina Manulang (Rosa) eks Direktur Pemasaran Permai Grup, Marisi Matondang eks Direktur Administrasi PT Anugerah Nusantara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Timas Ginting.

"Untuk merencanakan bersama ini Nazaruddin menghubungi Rosa untuk menghubungi Timas Ginting. Kemudian, atas pengajuan Marisi, terdakwa serahkan uang Rp 2 miliar. Akhirnya PT Alfindo ditetapkan pemenang," kata hakim anggota, Joko Subagyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, sebelumnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nama Saan disebut terlibat dalam kasus ini. Jaksa Ahmad Burhanudin mengatakan Neneng dianggap bekerjasama dengan suaminya, Muhammad Nazaruddin.

Uang sebesar 50.000 dolar Amerika ke pejabat di Kemenakertrans melalui Saan.

"Untuk mengamankan agar PLTS dikerjakan terdakwa. Pada tanggal 12 Agustus 2008, Nazaruddin berikan uang 50.000 dolar Amerika ke pejabat di Kemnakertrans melalui Saan Mustofa," kata Ahmad.

Jaksa mengatakan pengeluaran uang 50 ribu dolar Amerika tersebut, sudah atas persetujuan terdakwa.

(fjp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads