"Kemarin sudah mengajukan penangguhan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Rikwanto mengatakan, ada istri dan anak Hercules yang ikut menjamin. Namun bagaimana keputusannya, semua tergantung pada penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Hercules dan 49 orang anak buahnya sebagai tersangka.
Hercules bersama 50 orang anak buahnya ditangkap dalam kericuhan yang terjadi di wilayah perumahan Kebon Jeruk Indah (KJI) II, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu polisi mengerahkan total 75 personel gabungan Polres dan Polda.
(ndu/mad)