Aborsi Demi Kesehatan, Dokter Tak Dipidana

RUU KUHP

Aborsi Demi Kesehatan, Dokter Tak Dipidana

- detikNews
Kamis, 14 Mar 2013 15:58 WIB
Jakarta - Pemerintah dengan tegas mengusulkan dokter tidak bisa dipidana karena mengaborsi jika alasannya untuk menyelamatkan bayi atau ibu hamil. Hal ini sebelumnya tidak diatur dalam KUHP warisan kolonial Belanda yang berlaku sejak tahun 1918 hingga sekarang.

Usulan ini dituangkan dalam Rancangan KUHP yang diserahkan pemerintah ke DPR. Dalam Pasal 589 ayat 2 tertulis 'Tidak dipidana dokter yang melakukan tindakan medis tertentu dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan/atau janinnya'.

"Dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena alasan medis 'abortus provocatus' sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan pidana," demikian penjelasan pasal tersebut seperti dikutip detikcom, Kamis (14/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan aborsi maka pidananya ditambah dengan sepertiga dibanding orang biasa dan izinnya dapat dicabut.

"Ketentuan ini secara khusus mengancam pidana yang lebih berat kepada pembuat yang mempunyai profesi sebagai dokter, bidan atau juru obat. Hal ini mengingat profesi mereka sedemikian mulia bagi kemanusiaan yang seharusnya tetap dijaga untuk tidak melakukan perbuatan tersebut," lanjutnya.

Adapun hukuman bagi perempuan yang menggugurkan ancaman maksimal pidananya 4 tahun penjara.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads