Jadi Terdakwa KDRT, Wawali Magelang: Ini Kasus Pribadi Keluarga Kami!

Jadi Terdakwa KDRT, Wawali Magelang: Ini Kasus Pribadi Keluarga Kami!

- detikNews
Kamis, 14 Mar 2013 15:23 WIB
Tri Joko Purnomo/detikcom
Magelang - Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo diajukan ke meja hijau terkait KDRT. Ia menilai kasus itu masalah pribadi tapi ditunggangi oknum-oknum dengan kepentingan politis.

"Saya sampaikan kepada siapapun, seandainya saya ini kasus korupsi, kami disuruh mundur, kami siap mundur. Kami hanya kasus KDRT, kasus rumah tangga. Kasus pribadi keluarga kami!" kata Joko dengan lantang usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kota Magelang, Jalan Veteran No 1 Magelang, Kamis (14/3/2013).

Orang nomor dua di Kota Magelang ini mengatakan sejak awal pihaknya selalu meminta maaf kepada pelapor (istri Joko). Di media, pelapor mengaku masih sebagai istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai kedatangan massa ke PN, Joko menyebut mereka datang bukan mendukung kasus KDRT, tapi mendukung penegakan hukum. "Kasus ini telah direkayasa oleh oknum untuk kepentingan sesaat," jelas Joko yang mengenakan batik warna cokelat ini.

Kuasa hukum Joko, Alouvie Ridha Mustofa menambahkan, pihaknya siap mengungkap kebenaran dalam kasus itu. Terutama soal rekayasa luka pada diri pelapor.

"Lukanya hanya kecil, yakni dua centimeter. Siapa pelakunya, apakah diperbuat oleh diri sendiri atau diduga dilakukan oleh Pak Joko? Makanya nanti akan kita ungkap semuanya nanti di persidangan," katanya.

Oleh jaksa, Joko didakwa menyalahi UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggat (PKDRT).

Kasus ini berawal dari laporan istri Joko, Siti Rubaidah atau akrab disapa Ida. Ida mengaku dipukul dengan sandal berkali-kali pada Jumat (9/11/2012) silam. Saat itu, Ida menemukan percakapan di BlackBerry dirinya dengan seorang perempuan. Akibat penganiayaan itu, Ida mengalami luka di kepala, lengan dan punggung.

Selain kasus KDRT, Kamis (10/1/2013) lalu, Ida juga melaporkan suaminya terkait nikah siri. Ia menuding Joko telah menikah siri dengan SZN. Diduga, pernikahan itu tidak dicatatkan di Pengadilan Agama sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kasus ini masih ditangani kepoisian setempat.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads