Kelonggaran itu adalah waktu yang lebih fleksibel untuk pikir-pikir bagi Neneng dan kuasa hukum. Normalnya, pihak jaksa maupun terdakwa akan diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menentukan sikap untuk banding atau menerima, dari saat putusan dibacakan.
"Tapi karena terdakwa dan kuasa hukum tidak ada. Maka waktu tujuh hari pikir-pikir berlaku mulai pada saat keputusan diberitahukan. Jadi nanti tolong dicatat kapan pemberitahuan itu," ujar Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim pengadilan negeri Tipikor menjatuhkan hukuman enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 800 juta, kepada terdakwa kasus korupsi pembangunan PLTS di Kemenakertrans. Vonis dibacakan tanpa kehadiran terdakwa yang dipersilakan untuk berobat ke rumah sakit.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama dan menjatuhkan hukuman enam tahun dan denda 300 juta rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/3/2013).
Neneng terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor. Selain hukuman tersebut di atas, hakim juga menjatuhkan uang pengganti untuk Neneng senilai Rp 800 juta. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, maka akan dilakukan perampasan harta milik Neneng senilai dengan uang tersebut di atas.
Hal-hal yang memberatkan bagi Neneng adalah dia melakukan upaya yang kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Selain itu dia juga tidak memenuhi panggilan KPK, malah kabur keluar negeri. Sedangkan hal yang meringankan bagi Neneng, dia memiliki tanggungan dan belum pernah dihukum.
(/mad)











































