Tak Ada di Persidangan, Neneng Diberi Kelonggaran untuk Tanggapi Vonis

Tak Ada di Persidangan, Neneng Diberi Kelonggaran untuk Tanggapi Vonis

- detikNews
Kamis, 14 Mar 2013 14:59 WIB
Tak Ada di Persidangan, Neneng Diberi Kelonggaran untuk Tanggapi Vonis
Jakarta - Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Tipikor. Karena terdakwa dan kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan, Neneng diberi kelonggaran oleh majelis hakim dalam menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

Kelonggaran itu adalah waktu yang lebih fleksibel untuk pikir-pikir bagi Neneng dan kuasa hukum. Normalnya, pihak jaksa maupun terdakwa akan diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menentukan sikap untuk banding atau menerima, dari saat putusan dibacakan.

"Tapi karena terdakwa dan kuasa hukum tidak ada. Maka waktu tujuh hari pikir-pikir berlaku mulai pada saat keputusan diberitahukan. Jadi nanti tolong dicatat kapan pemberitahuan itu," ujar Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan dari pihak KPK menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut. Untuk diketahui, vonis enam tahun penjara hanya sedikit lebih rendah dibanding tuntutan tujuh tahun yang dilayangkan jaksa.

Majelis hakim pengadilan negeri Tipikor menjatuhkan hukuman enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 800 juta, kepada terdakwa kasus korupsi pembangunan PLTS di Kemenakertrans. Vonis dibacakan tanpa kehadiran terdakwa yang dipersilakan untuk berobat ke rumah sakit.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama dan menjatuhkan hukuman enam tahun dan denda 300 juta rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/3/2013).

Neneng terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor. Selain hukuman tersebut di atas, hakim juga menjatuhkan uang pengganti untuk Neneng senilai Rp 800 juta. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, maka akan dilakukan perampasan harta milik Neneng senilai dengan uang tersebut di atas.

Hal-hal yang memberatkan bagi Neneng adalah dia melakukan upaya yang kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Selain itu dia juga tidak memenuhi panggilan KPK, malah kabur keluar negeri. Sedangkan hal yang meringankan bagi Neneng, dia memiliki tanggungan dan belum pernah dihukum.

(/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads