Saat Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti membacakan amar putusan enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta serta pidana tambahan uang pengganti Rp 800 juta, pengunjung persidangan dan juga wartawan sempat berucap "wah". Namun suasana kembali sepi setelah itu.
Sepi, karena tak ada satu pun ekspresi yang bisa dilihat di kursi terdakwa. Begitu juga dengan deretan bangku sisi kanan tempat kuasa hukum terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi vonis enam tahun penjara ini, pihak KPK menyatakan pikir-pikir. Sedangkan dari pihak Neneng belum memberikan tanggapan.
Hal-hal yang memberatkan bagi Neneng adalah dia melakukan upaya yang kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Selain itu dia juga tidak memenuhi panggilan KPK, malah kabur keluar negeri. Sedangkan hal yang meringankan bagi Neneng, dia memiliki tanggungan dan belum pernah dihukum.
Neneng yang merupakan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara itu terbukti dalam perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Neneng 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Istri Nazaruddin ini juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,660 miliar.
(/mad)











































