"Soal PBB, kita akan mengambil kesimpulan setelah rapat ini. Kita akan rapat mendiskusikan apakah akan melakukan kasasi atau menerima keputusan PT TUN itu untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2014," kata komisioner KPU, Sigit Pamungkas, kepada wartawan di Kantor KPU di Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Sementara untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), KPU masih menunggu hasil PT TUN. Karena PT TUN belum ada keputusan resmi menyangkut hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu memutuskan PKPI bisa mengikuti Pemilu 2014. Namun KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu dan tak meloloskan PKPI ke Pemilu 2014. KPU lantas meminta fatwa ke MA yang menyebutkan Keputusan Bawaslu final dan mengikat kecuali keputusan verifikasi parpol dan daftar caleg/DPD. Jika ada yang merasa dirugikan, MA mempersilakan pihak yang merasa dirugikan itu membawanya ke pengadilan.
Sedangkan PBB tidak menempuh jalur Bawaslu namun menggugat putusan KPU itu ke PT TUN. PTTUN meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. KPU belum bersikap karena masih mempelajari keputusan ini. Ada waktu 7 hari bagi KPU untuk mengambil sikap atas keputusan PT TUN itu sejak Kamis, 7 Maret 2013. Sikap KPU bisa menerima PT TUN atau melakukan kasasi ke MA.
(van/asp)











































