"Tahun 2012 pengadilan agama termasuk mahkamah syariah menangani perkara 476.961 kasus. Perkara ini naik 11,52 persen dari tahun sebelumnya yang menerima 363.041 perkara," demikian lansir Mahkamah Agung (MA) dalam siaran persnya, Kamis (14/3/2013).
Nah, dari jumlah keseluruhan perkara yang ditangani itu, paling banyak adalah gugat cerai yang dilayangkan istri sebanyak 238.666 atau 58,95 persen. Sedangkan perceraian yang dilayangkan suami berupa cerai talak sebanyak 107.780 perkara (26,62 persen) atau setengah dari gugatan yang dilayangkan istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tren ini senada dengan jumlah perkara di 2011. Bahkan perceraian di 2012 meningkat tajam. Dari 285.184 perceraian di seluruh Indonesia pada 2011, 59 persen diajukan oleh istri, 29 persen oleh suami dan sisanya oleh pihak lain.
Di 2011 lalu, permohonan gugatan cerai yang dilayangkan pihak istri sebanyak 190.280 kasus perceraian. Sedangkan yang dilayangkan oleh laki-laki hanya setengahnya yaitu 94.099 kasus perceraian.
Di luar perceraian, pada 2012 pengadilan agama memutus masalah sengketa ekonomi syariah hanya 31 perkara atau 0,01 persen. Berturut-turut wasiat 20 perkara, wakaf 16 perkara dan shadaqah 14 perkara.
"Dari jumlah perkara, pengadilan berhasil memutus 361.116 perkara dan dicabut para pihak sebanyak 21.179 kasus. Presentase penyelsaian perkara turun 1,03 persen dari tahun sebelumnya yang mencpai 78,27 persen dari perkara yang masuk," tandasnya.
(asp/try)











































