Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum Islam asal UIN Syarif Hidayatullah Amin Sukma, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kasus TKI yang Terancam Hukuman Mati di Gedung Diklat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jl Sisingamangaraja, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
"Kalau hal itu terus dibebankan ke APBN, nanti orang-orang yang kena pidana bisa menuntut itu. Bagaimana tidak, mereka TKI yang dari Arab pulang dengan uang banyak sedangkan yang di Indonesia hidup miskin tapi perlakuannya beda. Jelas hal ini membuat kericuhan baru," ujar Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa gunakan sistem tanggung renteng. Semacam kesetiakawanan antar TKI, minimal itu sumbangan dengan sepersekian Riyal bisa mengurangi beban negara," paparnya.
Selain itu, dia juga menyarankan agar para TKI yang ingin bekerja keluar negeri haruslah sesuai pendidikan dan kejuruan sesuai profesinya. Dengan demikian, hal itu akan membuat TKI menjadi tenaga profesional.
"Misalnya mereka yang berangkat haruslah berlatar belakang pendidikan pramuwisma, hal itu akan memberikan dampak positif," ungkapnya.
(rvk/ndr)











































