Pengacara Rasyid: Luxio Kelebihan Penumpang & Dimodifikasi

Sidang Pledoi

Pengacara Rasyid: Luxio Kelebihan Penumpang & Dimodifikasi

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 14 Mar 2013 13:27 WIB
Pengacara Rasyid: Luxio Kelebihan Penumpang & Dimodifikasi
Jakarta - Kecelakaan maut BMW X5 dan Daihatsu Luxio dinilai bukan kesalahan Rasyid Rajasa. Insiden yang menewaskan 2 orang dan mengakibatkan koran luka-luka itu akibat Luxio kelebihan muatan.

Demikian pledoi yang dibacakan kuasa kukum Rasyid Rajasa, Riri Purbasari Dewi, dalam sidang di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jakarta, Kamis (14/3/2013). Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Suwarjono.

Riri mengatakan berdasarkan dari fakta-fakta persidangan yang terungkap faktor penyebab meninggal dan luka korban, tidak terbukti merupakan perbuatan dari terdakwa melainkan dari kondisi mobil Luxio milik saksi yang telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai standar di mana kapasitas mobil melebihi dari standar.

Berdasarkan keterangan pada saat peristiwa, jumlah penumpang 11 orang termasuk sopir. Padahal, seharusnya kapasitas standar mobil Luxio 8 orang termasuk sopir.

Ditambah lagi keterangan saksi ahli yang mengatakan jenis kendaraan Luxio tersebut diproduksi untuk kendaraan pribadi, bukan angkutan penumpang sehingga kapasitas 8 orang yang standarnya malah melebihi menjadi 11 orang.

Selain itu, kata Riri, saksi juga telah sengaja memodifikasi kendaraan Luxio menjadi kendaraan penumpang. Setelah modifikasi tempat duduk korban yang harusnya menghadap ke depan menjadi berhadap-hadapan sehingga apabila ada benturan dari belakang, dapat menarik penumpamg keluar dari mobil apabila pintu terbuka dan ada modifikasi sabuk pengaman di tempat duduk belakang sehingga tidak berfungsi.

"Dari fakta-fakta persidangan tersebut tidak memenuhi unsur pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Apabila unsur tidak pidana tidak terbukti maka unsur pidana lain atau dakwaan kedua tidak perlu dibuktikan sehingga terdakwa harus dibebaskan," papar Riri.

Riri meminta majelis hakim mengedepankan profesionalitas untuk menjatuhkan putusan sesuai rasa keadilan.

"Kami juga menyatakan Rasyid tidak terbukti tindak pidana melakukan kelalaian korban luka berat seperti dakwaan penuntut pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 310 ayat 2
tentang luka ringan dan kendaraan mobil korban rusak pada UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maka kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU," papar dia.

Riri juga meminta nama baik Rasyid direhabilitasi, dan membebankan seluruh biaya pegadilan kepada negara.

Selama pembacaan pledoi, Rasyid mendengarkan dengan serius.

(aan/mad)


Berita Terkait