Sidang Vonis Neneng Dilanjut Tanpa Kehadiran Terdakwa dan Pengacara

Korupsi PLTS

Sidang Vonis Neneng Dilanjut Tanpa Kehadiran Terdakwa dan Pengacara

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 14 Mar 2013 13:19 WIB
Sidang Vonis Neneng Dilanjut Tanpa Kehadiran Terdakwa dan Pengacara
Vonis tanpa terdakwa (Moksa/ detikcom)
Jakarta - Terdakwa Neneng Sri Wahyuni akhirnya dilarikan ke RS Polri karena mengeluh sakit maag akut. Majelis hakim pun tetap membacakan putusan meski tanpa dihadiri Neneng dan kuasa hukum.

Salah satu kuasa hukum Neneng, Rufinus Hutauruk awalnya keberatan dengan keputusan majelis hakim yang tetap melanjutkan sidang. Pasalnya Neneng mengeluh sakit hingga tak bisa ikut sidang dan harus dibawa ke RS.

Karena keberatannya tidak diterima, Rufinus pun memilih ikut menemani Neneng ke RS. Praktis tidak ada lagi kuasa hukum Neneng yang ikut dalam persidangan.

"Masa bodoh saya. Dari pada saya marah, mending keluar saja," kata Rufinus di luar persidangan, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/3/2013).

Rufinus mengaku kecewa dengan sikap hakim. Harapannya sidang bisa ditunda untuk menunggu hingga Neneng sembuh. Atau pilihan lainnya adalah dengan membantarkan masa penahanan Neneng.

"Pasal (aturan yang memperbolehkan hakim membacakan putusan tanpa dihadiri terdakwa) itu ditujukan kepada orang yang tidak hadir. Tapi ini kan hadir," tutur Rufinus kesal.

Rufinus memilih langsung pergi menuju rumah sakit. Sedangkan Neneng sudah lebih dulu dibawa dengan menggunakan mobil tahanan KPK.

(mok/gah)


Berita Terkait