Salah satu kuasa hukum Neneng, Rufinus Hutauruk awalnya keberatan dengan keputusan majelis hakim yang tetap melanjutkan sidang. Pasalnya Neneng mengeluh sakit hingga tak bisa ikut sidang dan harus dibawa ke RS.
Karena keberatannya tidak diterima, Rufinus pun memilih ikut menemani Neneng ke RS. Praktis tidak ada lagi kuasa hukum Neneng yang ikut dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rufinus mengaku kecewa dengan sikap hakim. Harapannya sidang bisa ditunda untuk menunggu hingga Neneng sembuh. Atau pilihan lainnya adalah dengan membantarkan masa penahanan Neneng.
"Pasal (aturan yang memperbolehkan hakim membacakan putusan tanpa dihadiri terdakwa) itu ditujukan kepada orang yang tidak hadir. Tapi ini kan hadir," tutur Rufinus kesal.
Rufinus memilih langsung pergi menuju rumah sakit. Sedangkan Neneng sudah lebih dulu dibawa dengan menggunakan mobil tahanan KPK.
(mok/gah)










































