Neneng tiba di Pengadilan, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, sekitar pukul 12.15 WIB. Mengenakan baju tahanan KPK serta kerudung hijau, Neneng tampak lemas dan berbicara dengan terbata-bata di kursi perisdangan.
"Yang mulia, saya sakit yang mulia. Saya diare dan maag," kata Neneng di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tadi pagi sudah meminta pendapat dari dokter KPK untuk meminta kesehatan terdakwa, kesimpulannya pasien dapat mengikut persidangan," kata salah seorang jaksa dari KPK menanggapi ketua hakim.
Atas keterangan jaksa KPK itu, ketua majelis hakim kemudian meminta pendapat penasihat hukum terdakwa, Rufinus Hutauruk.
"Bagaimana?" tanya majelis hakim kepada Rufinus.
"Yang mulia, kalau benar ada surat dari KPK, kami belum melihat. Yang jelas terdakwa ini menjawab saja tidak bisa, diare dan maag terus berjalan. Yang saya lihat Bu Neneng tidak mungkin mengikuti sidang yang panjang, kami mohon agar sidang dilakukan pada waktu yang lebih baik," ucap Rufinus kepada ketua majelis hakim.
Setelah mendengar penjelasan dari jaksa KPK dan kuasa hukum Neneng. Majelis hakim akhirnya berkesimpulan bahwa Neneng agar lebih baik dibawa ke rumah sakit. Persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran Neneng.
"Hari ini majelis memerintahkan, satu, terdakwa karena memang sakit untuk dirawat di rumah sakit. Kedua, untuk persidangan majelis memiliki keputusan tersendiri sesuai dengan pasal 12 ayat 2 UU 48 tahun 2009 tentang kekuasan kehakiman, dalam hal terdakwa tidak bisa hadir, putusan dapat dibacakan tanpa dihadiri terdakwa. Silakan kepada penuntut umum untuk membawa terdakwa ke rumah sakit," kata hakim ketua Tati Hardianti.
Usai mendengar penjelasan hakim, Neneng pun meninggalkan ruang persidangan. Pembacaan vonis mulai dilakukan.
(/mad)











































