Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Suap, Hakim Kartini Lemas

Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Suap, Hakim Kartini Lemas

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 14 Mar 2013 13:15 WIB
Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Suap, Hakim Kartini Lemas
Hakim Kartini (Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut hakim ad hoc Kartini Juliana Magdalena Marpaung dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 5 bulan penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang menjeratnya. Kartini lemas.

Mengenakan setelan safari abu-abu, Kartini yang terlihat rapi itu sesekali menggelengkan kepala saat JPU KMS A Roni dan Pulung Rinandoro bergantian membacakan tuntutan.

Kartini dianggap melanggar pasal dakwaan primer pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KuHPidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat negara giat memberantas korupsi, berprofesi sebagai hakim, menyalahgunakan kekuasaan sebagai hakim, melakukan pertemuan dengan hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono yang menangani kasus mantan ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif M Yaeni serta aktif meminta uang suap ke keluarga M Yaeni.

"Yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum," kata Pulung dalam persidangan di PN Tipikor Semarang, Jl. Suratmo, Kamis (14/3/2013).

Mendengar tuntutan jaksa, Kartini terlihat lemas. Kerabat yang menghadiri sidang langsung memeluknya. Ia pun segera meninggalkan ruang sidang dan enggan berkomentar.

Kuasa hukum terdakwa, Yuliani Sukarjo mengatakan, tuntutan JPU terhadap kliennya sangat memberatkan. Menurutnya tuntutan tersebut terlalu tinggi karena Heru yang memberikan uang suap dituntut lebih rendah yaitu 10 tahun penjara.

"Jelas keberatan, yang memberikan saja dituntut 10 tahun. Jelas-jelas belum sempat menerima malah 15 tahun," ujar Yuliani.

Sidang Kartini yang dipimpin oleh hakim ketua Ifa Sudewi tersebut dilanjutkan Selasa (26/3) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.

Kartini ditangkap KPK tanggal 17 Agustus 2012 lalu bersama hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono di halaman gedung PN Semarang karena menerima pemberian atau janji berupa uang tunai Rp 150 juta. Uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni. Uang itu diterima melalui adik M Yaeni, Sri Dartutik.

Dalam kasus yang sama, Sri Dartutik divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

(alg/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini