Neneng pun hanya mampir sebentar di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/3/2013). Neneng memang sempat dihadirkan di persidangan. Berpakaian warna biru dan diusung kursi dorong, dia mengaku tak sehat. Tapi tak sampai 20 menit, Neneng sudah meninggalkan area pengadilan.
Neneng hari ini sejatinya menghadapi vonis terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. "Kalau tidak sekarang, penahanan akan habis. Jadi sesuai dengan UU Kehakiman hakim boleh membacakan putusan," kata Tati.
Pengacara Neneng, Rufinus sempat mengajukan keberatan. Tapi hakim tetap pada putusannya. "Keberatan akan dicatat," tambah Tati.
Akhirnya, Neneng kemudian dipersilakan keluar pengadilan. Neneng pun lantas dibopong dari kursi terdakwa ke kursi dorong. Lalu dia dibawa keluar pengadilan. Persidangan dilanjutkan.
(/)











































