Pemilih Pilkada Bisa Pakai KTP & KK, KPUD Harus Hati-hati Susun DPT

Pemilih Pilkada Bisa Pakai KTP & KK, KPUD Harus Hati-hati Susun DPT

M Iqbal - detikNews
Kamis, 14 Mar 2013 12:47 WIB
Pemilih Pilkada Bisa Pakai KTP & KK, KPUD Harus Hati-hati Susun DPT
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan warga yang ingin berpartisipasi dalam Pemilukada bisa menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Keputusan MK itu dinilai sebagai peringatan bagi KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar lebih tertib.

"Keputusan ini menjadi peringatan kepada KPUD untuk tidak main-main melakukan pemutakhiran data pemilih karena ini menyangkut soal pelayanan hak setiap warga," kata Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (14/3/2013).

Menurutnya, dalam catatan JPPR, sejak dimulainya Pilkada pada 2005, persoalan data pemilih hingga sampai sekarang tak bisa diselesaikan. Maka putusan MK tentang kebolehan penggunaan KTP dan KK dalam Pemilukada menegaskan bahwa hak pilih adalah hak paling esensial dalam politik yang tak bisa diwakilkan kepada siapapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MK memberikan penekanan bahwa daftar pemilih, tujuan utamanya bukan hanya membersihkan nama-nama yang tidak berhak memilih tetapi lebih kepada jaminan setiap warga untuk bisa menyalurkan hak politiknya," ungkapnya.

Sementara terkait, rekomendasi MK ke KPU untuk membuat aturan khusus, menurutnya hal itu sebenarnya tidak perlu dilakukan jika proses pemutakhiran data pemilih Pemilukada dilakukan secara sistematis dan maksimal.

"Permasalahan klasik data kependudukan, bisa teratasi apabila proses daftar pemilih dilakukan dari hulu hingga hilir dengan mengaktifkan peran RT/RW dan pengawas, melibatkan masyarakat umum, mempublikasikan secara luas dan didukung pendanaan yang tepat waktu," ucap Masykurudin.

"Di sisi lain, keputusan MK juga terkesan hati-hati ketika memberikan batasan agar penggunaan KTP dan KK ini tidak disalahgunakan misalnya hanya bisa dilakukan di TPS di lingkungan RT/RW, pemilih melaporkan dulu ke PPS dan pemberian suaranya dilakukan di akhir waktu. Persyaratan ini bisa justru membatasi pemilih untuk melakukan pemungutan suara," lanjutnya.

Putusan MK soal pemilih yang bisa menggunakan KTP dalam Pemilukada ini diketok Ketua MK Mahfud MD, dalam sidang uji materi UU No 32/2004 Pasal 69 ayat 1 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," putus Mahfud MD dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/3/2013).

(bal/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini