Bunuh Bayinya Usai Melahirkan, Mahasiswi Dihukum 7 Bulan Penjara

Bunuh Bayinya Usai Melahirkan, Mahasiswi Dihukum 7 Bulan Penjara

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 14 Mar 2013 12:24 WIB
Bunuh Bayinya Usai Melahirkan, Mahasiswi Dihukum 7 Bulan Penjara
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Dimulai dari perkenalan di dunia maya, Claudia Tyas Praditama (19) berkenalan dengan seorang pria hidung belang. Tetapi perkenalan ini berjalan kelam, Claudia malah harus meringkuk di penjara.

Cerita warga Guwokajen, Boyolali ini dimulai saat dia berkenalan dengan playboy lewat chating internet pada Oktober 2011 silam dan berlanjut ke kopi darat. Pada pertemuan ketiga, Claudia dibujuk bersetubuh si lelaki hidung belang dengan iming-iming akan dibelikan soft lensa.

Dari hubungan gelap ini lalu perut Claudia pun bersemi benih yang ditanam itu. "Saya dikasih olehnya 2 pil untuk menggugurkan," kata Claudia seperti dilansir putusan Pengadilan Negeri Boyolali, Kamis (14/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring waktu, badan Claudia pun mengalami perubahan bentuk. Keluarganya pun curiga tetapi ditepis Claudia. Hal ini diakali Claudia dengan memakai pakaian besar. Hingga Claudia melahirkan di kamar mandi pada 23 Juni 2012 subuh. "Orang tua dan adik masih tertidur," tutur Claudia.

Usai melahirkan, Claudia membawa anaknya ke kamarnya dan meletakkan bayi malang tersebut di ember. Karena tak diberi perawatan, bayi itu pun meninggal dunia. Pada hari kedua, mulai mengeluarkan bau busuk dari jenazah bayi itu. Lantas, Claudia membungkus bayinya dengan kresek yang ditutupi dengan kain dan membuang ke irigiasi depan rumah.

Namun aksinya tercium saat warga menemukan mayat tersebut 5 hari setelahnya. Setelah diselidiki, terungkaplah perbuatan Claudia tersebut.

"Menuntut, Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan anak karena takut melahirkan anak saat abnak dilahirkan atau beberapa saat kemudian. Terdakwa melanggar pasal 341 KUHP dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara," demikian tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 3 Oktober 2012.

Atas tuntutan ini, majelis hakim yang terdiri dari Agus Rusianto, Agus Maksum Molyohadi dan Retno Lastiani mengabulkan tuntutan JPU. Tetapi untuk hukuman, PN Boyolali menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan yaitu 7 bulan penjara.

Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Ketiga, Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilaku di masa depan. Terdakwa seorang mahasiswi yang masih ingin melanjutkan kuliah," ucap majelis hakim dalam sidang pada 19 November 2012 lalu.

(asp/trw)


Berita Terkait