Direktur Eksekutif Pol-Tracking Institute Hanta Yuda mengatakan sebaiknya ongkos nyaleg para caleg ditanggung partai politik. Dengan mekanisme ini, bisa menekan praktik korupsi kadernya di dewan.
"Sekarang harapan kita ke parpol. Seharusnya parpol bisa me-manage (dana kampanye caleg)," tutur Hanta saat berbincang, Kamis (14/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecuali korupsi yang didorong oleh diri sendiri, Hanta juga mengatakan kebutuhan untuk pengembalian dana caleg juga mendorong seseorang melakukan korupsi. Jika saat menjadi caleg didorong oleh sponsor, ketika terpilih juga ada dorongan untuk 'mengembalikan' dana tersebut.
"Selain itu, dia juga punya tugas untuk mengisi pundi partai. Tiga hal tersebutlah yang mendorong seseorang korupsi," katanya.
Solusinya, kata Hanta, harus ada regulasi yang membatasi pengeluaran kampanye. Selain itu, parpol juga harus ditekan untuk bertanggungjawab terhadap keuangan calegnya. Karena menurut Hanta, salah satu kelemahan dalam sistem politik Indonesia adalah tidak adanya regulasi yang mengatur secara tegas soal pendanaan nyaleg para calegnya.
"Kelemahan regulasi kita berpemilu baik legislatif, eksekutif maupun pilkada, tidak ada Undang-Undang yang mengatur dana caleg. Itulah yang mendorong adanya korupsi politik," ujar Hanta
Sehingga idealnya lanjut Hanta, partai dibiayai oleh publik. Jadi harus ada laporan yang jelas mengenai sumber pendanaan dan pelaporan dana tersebut.
"Idenya Nasdem membiayai caleg itu benar. Tetapi harus jelas sumbernya dari mana," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengungkapkan dana yang dikeluarkan caleg saat kampanye bisa menembus Rp 2 miliar. Namun nilai yang dikeluarkan setiap caleg bervariasi.
(kff/rmd)