"Kemarin sih masih mengeluh sakit, kayaknya batal lagi (vonis) hari ini," ujar anggota tim kuasa hukum Neneng, Rufinus Hutauruk di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/3/2013).
Pekan lalu, kondisinya juga sama persis. Saat menjelang sidang, Neneng mengeluh maag akut. Akhirnya sidang pembacaan vonis pun batal digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sudah nggak lagi di rumah sakit. Nggak tahu lah, kita lihat saja apakah jaksa bisa bawa dia ke sini," jelas Rufinus.
Rufinus sendiri membantah jika sakitnya Neneng ini sebagai taktik untuk mengulur waktu. Dia memastikan Neneng memang sakit.
"Masa sakit dibuat-buat," tandasnya.
Neneng didakwa dalam perkara korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Ia dituntut jaksa selama 7 tahun penjara. Perempuan yang sempat menjadi DPO KPK ini juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar.
(mok/gah)