Pakar hukum Pidana Eddy O.S Hiariej mengatakan, terkait korupsi parpol ini, selama ini yang terjadi adalah pengkambinghitaman kader partai yang melakukan korupsi. Parpol tempat koruptor itu bernaung tidak pernah mendapatkan imbas hukum.
"Walaupun sebenarnya dapat dibuktikan, bahwa uang hasil korupsi itu disumbangkan kepada parpol yang bersangkutan," kata Eddy dalam diskusi 'Membangun Akuntabilitas Partai Politik: Menaklukkan Korupsi' di Hotel Le Meridien, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada korupsi yang dilakukan oleh fungsionaris parpol, itu adalah kejahatan sistematis dan terorganisir oleh parpol baik laungsung maupun tidak. Harus ada sanksi yang lebih tegas dengan tidak mengikutsertakan parpol tersebut ke dalam pemilu berikutnya atau bahkan bubarkan saja," kata Eddy.
(fjr/fjr)











































