2 Ribuan Aparat Peradilan Dilaporkan, Hakim Paling Banyak Diberi Sanksi

2 Ribuan Aparat Peradilan Dilaporkan, Hakim Paling Banyak Diberi Sanksi

- detikNews
Rabu, 13 Mar 2013 19:14 WIB
2 Ribuan Aparat Peradilan Dilaporkan, Hakim Paling Banyak Diberi Sanksi
Ketua MA Hatta Ali (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Selama 2012, Mahkamah Agung (MA) telah memberikan sanksi kepada 160 aparat peradilan seperti hakim, panitera dan juru sita. Dari 160 yang diberi sanksi itu, 46 persen diantara berasal dari kalangan hakim.

"Dari total 160 aparatur peradilan yang dikenakan sanksi, tercatat mayoritas 46 persen dari hakin, disusul oleh tenaga teknis dari panitera dan juru sita sebanyak 32 persen dan pegawai non teknis sebanyak 22 persen," kata Ketua MA, Hatta Ali, dalam pidato Laporan Keuangan MA Tahun 2012, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Hatta Ali menjelaskan selama 2012 MA telah mendapat 2.376 laporan. Namun tidak semua laporan ditindaklanjuti. Dari angka 2 ribuan itu sebanyak 780 pengaduan tidak layak proses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari segi pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pelanggaran peraturan disiplin sebanyak 51,25 persen, perbuatan tercela sebanyak 20 persen dan unprofesional conduct sebanyak 14,38 persen," sambung Hatta Ali.

Hatta Ali berjanji pihaknya akan terus mengawasi aparat dunia peradilan yang nakal. Bentuk ketegasan Hatta Ali juga dibuktikan dengan menggelar sebanyak 4 kali Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 2012.

"Di mana MKH berujung pada 1 orang hakim dimutasikan dengan sanksi non palu, 2 orang hakim diberhentikan dengan hormat atas permintaanya sendiri dan 1 orang hakim diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan hakim agung," tutur Hatta Ali saat membacakan pidatonya.

(/)


Berita Terkait