Komposisi Pimpinan MPR Usulan DPD Disetujui
Selasa, 05 Okt 2004 20:07 WIB
Jakarta - Rapat Paripurna MPR yang membahas perubahan tatib tentang pemilihan pimpinan majelis akhirnya menyepakati komposisi 2 orang calon dari unsur DPR dan 2 orang dari DPD. Komposisi yang diusulkan DPD itu disetujui 9 fraksi. Pasal 24 (3) tatib disepakati menjadi berbunyi paket pimpinan calon majelis terdiri atas 1 orang calon ketua, 3 calon wakil ketua serta 2 orang calon dari anggota DPR dan 2 calon DPD dengan menjunjung tinggi kebebasan dan keterbukaan dalam proses pencalonan. Tambahan redaksional dengan kalimat "menjunjung tinggi...," dari FPG. Sebelumnya, FPDIP dan FPG menolak usulan komposisi 2-2 dari DPD karena dianggap tidak layak disandingkan dengan tatib awal calon pimpinan yang terdiri dari 1 calon ketua dan 3 calon wakil ketua. Sedangkan 5 fraksi, yakni Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD), FPKS, FPAN, FPD dan FPPP menyetujui usulan itu. FKB juga setuju namun dengan perubahan redaksional. Enam fraksi dan kelompok DPD setuju dilakukan voting, namun FPG dan FPDIP menolak dan mengancam akan walk out apabila voting tetap dilakukan. Karena belum ada titik temu, pimpinan sidang Agung Laksono menskors rapat pada pukul 17.30 WIB. Rapat dibuka kembali dibuka pukul 18.00 WIB.Pada pukul 18.40 WIB, rapat yang dihadiri 619 dari 675 anggota manjelis menyetujui usulan DPD.
(rif/)











































