JE Sahetapy: Anas Bukan Whistleblower, Justice Collaborator Juga Tidak

JE Sahetapy: Anas Bukan Whistleblower, Justice Collaborator Juga Tidak

- detikNews
Rabu, 13 Mar 2013 18:36 WIB
Jakarta - Anas Urbaningrum diminta tidak diperlakukan sebagai whistleblower atau justice collaborator. KPK harus memeriksanya seperti tersangka korupsi lain yang diduga merugikan negara.

"Secara kriminologis, AU bukan wistleblower, saya kira itu tidak. Justice collaborator juga bukan. KPK jangan pakai praduga tak bersalah, itu nanti di pengadilan saja," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, JE Sahetapy.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi 'Membangun Akuntabilitas Partai Politik: Menaklukkan Korupsi' di Hotel Le Meridien, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (13/3/2013). Hadir dalam diskusi itu wakil ketua DPR Pramono Anung, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan tokoh lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sahetapy, KPK jangan didesak-desak untuk periksa seseoran. Terlebih lagi petinggi negeri ini. Sebab, dia meyakini, lembaga antikorupsi itu sudah memiliki strategi tersendiri.

"Saya tidak melihat apa yang harus diributkan," tegasnya.

Sahetapy menegaskan, KPK jangan mau dibawa ke masalah yang tidak terlalu penting seperti kebocoran sprindik. Fokus saja dalam pengusutan Anas sebagai tersangka.

"Bukankah sudah lama ada yang berkoar akan digantung di Monas," tegasnya.

Pendiri Komisi Hukum Nasional (KHN) ini menyoroti kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, dua lembaga itu harus hati-hati dan tetap melakukan reformasi.

"Menurut sopan santun, jangan ngomong sana-sini. Karena punya ambisi jadi presiden. Kalau sedang makan jangan ngomong, nanti kesemprot semua makanan," kata Sahetapy menyindir bekas petinggi MK.

(mad/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads