KPK Bidik Nama Lain di Kasus Suap Kuota Sapi Terkait Pencucian Uang

KPK Bidik Nama Lain di Kasus Suap Kuota Sapi Terkait Pencucian Uang

- detikNews
Rabu, 13 Mar 2013 16:48 WIB
Jakarta - KPK membidik seseorang di kasus suap kuota daging sapi terkait pencucian uang. KPK sudah menetapkan tersangka Fathanah untuk pencucian uang ini. Tapi ada nama lain yang akan dikenakan pidana serupa.

"Terbuka kemungkinan, tapi saat ini belum. Ini orangnya bukan instansinya. Masih kita telusuri kemungkinan terjadinya TPPU pada pihak-pihak yang lain," jelas juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Dalam kasus suap ini KPK sudah menetapkan 4 tersangka yakni Fathanah, Luthfi Hasan, serta dan dua pengusaha Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"pengenaan pasal TPPU, penegak hukum dapat mencurigai dan harus dibuktikan dari mana proses penyidikan yang tentu nilainya bisa lebih dari suap," jelasnya.

KPK, lanjut Johan, pertama menangani kasus suap sapi, tapi kemudian ada dugaan TPPU, tapi nanti hakim yang memutuskan bagaimana dakwaan dan penyitaan yang dilakukan KPK.

"Fathanah diduga mencuci uang LHI, bukan berarti bersama-sama melakukan TPPU dengan LHI, bisa juga tersangka lain yang kena," jelasnya.

Sedangkan untuk Luthfi Hasan, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan dikenai pidana pencucian uang atau tidak. "Bisa saja, asal memenuhi unsur-unsur terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang antara lain lihat UU 8/2010," tuntasnya.

(/ndr)


Berita Terkait