"Terbuka kemungkinan, tapi saat ini belum. Ini orangnya bukan instansinya. Masih kita telusuri kemungkinan terjadinya TPPU pada pihak-pihak yang lain," jelas juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Dalam kasus suap ini KPK sudah menetapkan 4 tersangka yakni Fathanah, Luthfi Hasan, serta dan dua pengusaha Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK, lanjut Johan, pertama menangani kasus suap sapi, tapi kemudian ada dugaan TPPU, tapi nanti hakim yang memutuskan bagaimana dakwaan dan penyitaan yang dilakukan KPK.
"Fathanah diduga mencuci uang LHI, bukan berarti bersama-sama melakukan TPPU dengan LHI, bisa juga tersangka lain yang kena," jelasnya.
Sedangkan untuk Luthfi Hasan, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan dikenai pidana pencucian uang atau tidak. "Bisa saja, asal memenuhi unsur-unsur terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang antara lain lihat UU 8/2010," tuntasnya.
(/ndr)










































