Pemblokiran atas tanah itu diketahui dari surat KPK.R.133/20-23/02/2013 yang ditujukan dari KPK untuk Badan Pertanahan Kota Madiun pada akhir Februari 2013.
"Sesuai dengan surat yang kita terima dari KPK pada akhir Februari lalu, kita melakukan pemblokiran terhadap aset-aset milik keluarga Pak Djoko Susilo yang ada di Kota Madiun. Dari hasil inventarisir yang kita lakukan ada lima bidang tanah yang diblokir," jelas Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Kota Madiun Sukamto saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (13/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemblokiran ini maksudnya, aset tersebut tak bisa dialihkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Pemblokiran bisa dibuka kembali, hanya oleh pihak KPK sendiri," tuntasnya.
(fat/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini