"Penjatuhan pidana penjara bagi koruptor masih tergolong rendah dan belum memberikan efek jera," kata aktivis ICW, Emerson Yuntho.
Hal tersebut disampaikan Emerson dalam diskusi bertajuk 'Diskusi Publik dan Penyampaian Hasil Eksaminasi Evaluasi Kinerja 2 Tahun Pengadilan Tipikor di Jakarta' di Hotel Haris, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2013).
Menurutnya trend vonis bebas pidana koruptor memang berkurang, namun vonis hukuman minimal atau ringan meningkat. Penegak hukum juga dirasa belum optimal dalam memiskinkan koruptor.
"Hanya menjerat pelaku bukan keluarga. Padahal dalam kegiatan melakukan korupsi itu terkadang melibatkan keluarga," ujar Emerson.
Emerson juga menilai hakim tipikor tidak terlalu mendalami anotomi kasus. Menurutnya apa dilakukan hakim hanya sekedar menulis ulang pertimbangan hukum dalam menjatuhkan vonis.
"Hakim terkesan copy paste saja dalam uraian pertimbangan hukumnya. Sehingga tidak ditemukan pendapat atau pertimbangan yang baru selain dari apa yang disajikan oleh jaksa," beber Emerson.
(slm/asp)











































