"Dengan segala permohonan maaf, sementara belum bisa berkomentar," kata Dainuri pendek saat dihubungi detikcom, Rabu (13/3/2013).
Dainuri dipecat pada 22 November 2011 karena terlibat perbuatan cabul dengan pihak yang berperkara. Akibatnya, hakim ini pun diberhentikan dengan hormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, berdasarkan berkas putusan yang didapat detikcom, Dainuri duduk menjadi majelis hakim perkara gugat-cerai dengan nomor 15/Pdt.G/2012/MSy-TTN yang diketok pada 26 Juni 2012. Dainuri juga mengadili perkara 06/Pdt.G/2012/MSy-TTN yang putusannya diketok pada 14 Februari 2012. Tidak hanya itu, Dainuri juga memutus perkara 09/Pdt.G/2012/MSy-TTN tentang Isbat Nikah dalam putusan diketok 21 Februari 2012.
"Apabila ketua pengadilannya memberi izin memberikan dia bersidang maka ketuanya akan diberi sanksi. Tidak hanya itu maka putusannya itu batal demi hukum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini