Soal Pasal Santet, MA: Kita Bingung, Studi Bandingnya ke Mana?

RUU KUHP

Soal Pasal Santet, MA: Kita Bingung, Studi Bandingnya ke Mana?

Rivki - detikNews
Rabu, 13 Mar 2013 14:25 WIB
Soal Pasal Santet, MA: Kita Bingung, Studi Bandingnya ke Mana?
Ridwan Mansyur (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Rencana penerapan pasal santet dalam Rancangan KUHP menuai kontroversi. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi juga mengaku bingung jika pasal itu jadi diterapkan. Salah satu alasannya, negara lain belum pernah ada yang menjadikan santet masuk dalam UU Pidana.

"Kalau itu jadi, kita takut implementasinya kurang optimal. Kenapa? Karena kita tidak tahu harus studi banding ke negara mana?" tutur Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur usai acara Laporan Keuangan MA Tahun 2012 di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (13/3/2013).

Karena hal itulah, Ridwan meminta agar DPR selaku penggodok Rancangan KUHP memikirkan pasal tersebut. Pendapat ahli di bidang hukum sangat dibutuh dalam merancang pasal santet ini.

"Oleh karena itu pembahasannya harus komprehensif, harus matang sebelum ditaruh ke UU. Jadi, masukan para ahli betul-betul dibutuhkan," papar Ridwan.

Ridwan mengatakan, jika pasal santet jadi dituangkan dalam UU KUHP pihaknya belum yakin apakah UU itu bisa berjalan maksimal atau tidak. Ridwan juga belum mempunyai gambaran jika suatu hari nanti ada persidangan tentang perkara santet.

"Kalau itu jadi UU, dari segi pembuktiannya sangat riskan. Saya juga bingung tolak ukur-nya apa? Jangan sampai hakimnya juga jadi tukang santet," terang Ridwan berkelakar.

Rancangan KUHP ini diserahkan dari pemerintah ke DPR pada Rabu (6/3) lalu. Delik santet ini diatur dalam pasal 296 Rancangan KUHP yang mengancam orang yang 'mengiklankan diri' bisa menyantet dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta.

(rvk/asp)


Berita Terkait