Rekomendasi ini diputuskan dalam rapat pleno yang digelar dua pekan lalu. LPSK akan mengirim surat rekomendasi berupa layanan perlindungan untuk Nazar sebagai saksi.
"Sebab di kasus AU dan AM, dia jadi saksi penting," kata Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar, saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2013).
LPSK tidak merespons permintaan Nazar untuk dilindungi sebagai seorang terpidana. Fokus lembaga ini adalah memberi layanan untuk kesaksian sang mantan bendahara umum PD itu dalam kasus Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin kini mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta. Meski sudah berstatus terpidana dalam kasus suap wisma atlet, dia masih bolak balik ke KPK untuk diperiksa bagi kasus-kasus lainnya. Termasuk kasus Hambalang.
(mad/nwk)










































