4 Tersangka Korupsi KPK dan Mobil Mewahnya

4 Tersangka Korupsi KPK dan Mobil Mewahnya

- detikNews
Rabu, 13 Mar 2013 12:47 WIB
4 Tersangka Korupsi KPK dan Mobil Mewahnya
Jakarta - KPK kini fokus tak hanya mengirim koruptor ke penjara, namun juga akan mencari celah guna memiskinkan mereka. Salah satu caranya dengan mengembalikan harta kekayaan, termasuk mobil mewah ke negara.

Dari sekian banyak tersangka korupsi yang mobilnya disita, sedikitnya ada empat nama yang mencuri perhatian. Mereka memiliki mobil yang cukup mewah. Sebagian pelaku korupsi itu masih berstatus tersangka, ada juga yang sudah jadi terpidana.

Berikut keempat tersangka korupsi dan mobil mewahnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


4 Mobil Irjen Djoko Susilo

KPK menyita 4 mobil milik Irjen Djoko Susilo terkait kasus pencucian uang simulator SIM. Sebagian di antaranya tergolong mewah.

Keempat mobil tersebut adalah Toyota Harrier B 8706 UJ, Avanza B 1894 SKG, Jeep Wrangler B 1379 KJB dan Nissan Serena B 1571 BG.

Berdasarkan penelusuran, dalam STNK mobil-mobil mewah itu tidak diatasnamakan Irjen Djoko. Tapi atas nama orang lain yang memiliki kaitan dengan Jenderal Bintang Dua itu.

2 Mobil Mercy Eman Rachman

Eman Rachman, terpidana kasus korupsi pengadaan alat pembaca sidik jari otomatis Depkumham pernah tersangkut kasus di KPK. Dua mobil mewahnya pun disita KPK, yakni Mercy E 320 tahun 1997 dan Mercy E 200 K tahun 2003.

Pada tahun 2009, mobil Eman dilelang KPK. Khusus Mercy E 320 diberi harga limit Rp 179.880.000. Sedangkan mobil Mercy E 200 K hitam tahun 2003 dihargai dengan limit Rp 456.880.000.

Β 

Β 

Ahmad Fathanah

Tersangka kasus suap impor Sapi Ahmad Fathanah memiliki 4 mobil mewah. Mobil itu kini sudah disita KPK.

Mobil itu terdiri atas Mercedez Benz C Class, Land Toyota FJ Cruiser, Land Cruiser Prado dan Alphard putih.

Penyitaan kendaraan Ahmad Fathanah ini terkait dengan langkah KPK yang menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang. KPK menemukan bukti pidana, alhasil harta benda Fathanah pun disita.

KPK menjerat Ahmad Fathanah dengan pasal 3 atau 4 atau 5 nomor 8 tahun 2010 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP terkait pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal itu adalah 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Jaguar Syamsul Arifin

KPK menjerat Syamsul Arifin dalam kasus korupsi APBD Langkat tahun anggaran 2000-2007. Syamsul saat itu menjabat sebagai bupati Langkat. Status ini disandang sejak awal April 2010.

Saat jadi tersangka, KPK menyita mobil Jaguar milik Syamsul. Mobil itu merupakan keluaran tahun 2003. Mobil bertipe S 2500 cc Luxury itu dibeli tahun 2004 dengan harga Rp 600 juta.

Menurut Priharsa, Jaguar bernopol B 8659 BS itu diserahkan langsung oleh pemiliknya, Beby Arbiyana(BA), yang merupakan anak dari Syamsul ke KPK. KPK memeriksa BA pada Rabu 1 September kemarin dan menyita Jaguar untuk perkembangan kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat.

Namun, saat pembacaan putusan hakim, mobil Jaguar itu diminta dikembalikan ke Syamsul.
Halaman 2 dari 5
(mad/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads