Dengan menggunakan kerudung modis warna coklat dan gamis motif loreng hitam putih, Sri Dartuti sesekali menunduk saat hakim ketua, Erintuah Damanik membacakan amar putusan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana," kata Erintuah Damanik di PN Tipikor Semarang, Jl Suratmo, Rabu (13/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa juga single parent yang bertanggung jawab terhadap anaknya," ujar Erintuah Damanik.
Vonis hakim tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara. Menanggapi putusan hakim, pihak terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, terdakwa langsung dipeluk sejumlah kerabat yang hadir di persidangan. Ia pun sempat menyatakan, kasusnya ini sebagai pembelajaran.
"Ini pembelajaran untuk kita. Saya salah satu korban, banyak orang yang melakukan ini di luar sana tapi hanya saya yang ditangkap," kata Sri sembari meninggalkan ruang sidang utama.
Sri Dartuti didakwa sebagai pemberi uang suap melalui hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono yang diteruskan kepada hakim ad hoc Kartini Juliana Magdalena Marpaung. Sebelumnya, Sri telah melakukan kesepakatan dengan hakim yang menangani kasus kakaknya melalui Heru. Ia meminta kakaknya dibebaskan dari dakwaan terkait korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan senilai Rp 1,9 miliar.
Pada tanggal 17 Agustus 2013 lalu, Sri bertemu dengan Heru dan memberikan dua ikat uang Rp 100 ribuan dan satu ikat Rp 50 ribuan sehingga totalnya mencapai Rp 150 juta agar diteruskan ke Kartini. Namun saat Heru menemui Kartini di halaman Pengadilan Negeri Semarang usai upacara Hari Kemerdekaan, KPK tiba-tiba datang dan menangkap mereka.
(alg/trw)











































