Kedua petugas kepolisian itu adalah Perwira Adninistrasi (Pamin) STNK dari Samsat Jakarta Barat Iptu Yayat Supriatno dan Pamin TU Seksi BPKB Iptu Petrus Suharjono. "Diperiksa untuk tersangka AU," kata Kabag Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2013).
Berdasar informasi yang dikumpulkan, pemanggilan dua perwira polisi itu untuk mengonfirmasi mengenai berpindahnya kepemilikan mobil Harrier milik Anas. KPK menduga mobil tersebut diberikan kepada Anas, terkait pemenangan PT Adhi Karya sebagai penggarap proyek Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Teuku Bagus M Noor, sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam perannya sebagai Kepala divisi konstruksi I PT Adhi Karya Persero.
(rna/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini