Kasus Anas, KPK Panggil 2 Perwira Polisi Bagian Administrasi STNK

Kasus Anas, KPK Panggil 2 Perwira Polisi Bagian Administrasi STNK

- detikNews
Rabu, 13 Mar 2013 11:11 WIB
Jakarta - KPK kembali memanggil saksi-saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum dalam dugaan penerimaan gratifikasi di proyek Hambalang. Kali ini dua orang dari institusi kepolisian yang diperiksa untuk mantan ketua umum partai Demokrat itu.

Kedua petugas kepolisian itu adalah Perwira Adninistrasi (Pamin) STNK dari Samsat Jakarta Barat Iptu Yayat Supriatno dan Pamin TU Seksi BPKB Iptu Petrus Suharjono. "Diperiksa untuk tersangka AU," kata Kabag Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2013).

Berdasar informasi yang dikumpulkan, pemanggilan dua perwira polisi itu untuk mengonfirmasi mengenai berpindahnya kepemilikan mobil Harrier milik Anas. KPK menduga mobil tersebut diberikan kepada Anas, terkait pemenangan PT Adhi Karya sebagai penggarap proyek Hambalang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Adhi maupun Anas telah membantah mengenai sangkaan KPK ini. Terkait keterlibatan pihak Adhi Karya, tersangka keempat kasus Hambalang berasal dari perusahaan konstruksi plat merah ini.

KPK menetapkan Teuku Bagus M Noor, sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam perannya sebagai Kepala divisi konstruksi I PT Adhi Karya Persero.

(rna/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads