"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2013).
Memakai batik berwarna cokelat, Mekeng terlihat datang di KPK pukul 09.45 WIB. Sementara Wa Ode datang 5 menit sebelumnya dengan mengenakan batik biru dan kerudung hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wa Ode merupakan terdakwa dalam kasus ini, dia divonis bersalah oleh pengadilan negeri Tipikor. Sedangkan Mekeng sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi untuk Wa Ode.
Haris Andi Surahman ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
(rna/)











































