Kasus DPID, KPK Periksa Melchias Mekeng dan Wa Ode Nurhayati

Kasus DPID, KPK Periksa Melchias Mekeng dan Wa Ode Nurhayati

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 13 Mar 2013 10:35 WIB
Jakarta - Mantan pimpinan Banggar dari fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng dan Wa Ode Nurhayati mendatangi KPK. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris Andi Surahman.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2013).

Memakai batik berwarna cokelat, Mekeng terlihat datang di KPK pukul 09.45 WIB. Sementara Wa Ode datang 5 menit sebelumnya dengan mengenakan batik biru dan kerudung hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya menolak berkomentar mengenai pemeriksan yang akan dijalani. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris Surahman.

Wa Ode merupakan terdakwa dalam kasus ini, dia divonis bersalah oleh pengadilan negeri Tipikor. Sedangkan Mekeng sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi untuk Wa Ode.

Haris Andi Surahman ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

(rna/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads