Kasus Mutilasi, Tini Mengaku Bantu Ambilkan Pisau untuk Benget

Kasus Mutilasi, Tini Mengaku Bantu Ambilkan Pisau untuk Benget

- detikNews
Selasa, 12 Mar 2013 16:07 WIB
Jakarta - Polisi masih terus mendalami kasus mutilasi yang dilakukan tukang soto Benget Situmorang terhadap istrinya sendiri Darna, di Jakarta Timur. Penyelidikan sementara menunjukan pelaku lain Tini tidak hanya membantu membuang potongan mayat tetapi juga ikut mengambilkan pisau.

"Dalam kasus ini sejauh mana keterlibatan pembantunya (Tini) ini. Apakah hanya bantu buang potongan tubuh? Sebab sebelum mutilasi dilakukan, Tini mengaku membantu mengambilkan pisau," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni kepada wartawan, Selasa (12/3/2013).

Tini pembantu yang diduga sebagai selingkuhan Benget, sebelumnya mengaku hanya membantu membuang potongan tubuh. Kasus ini terbilang sadis, sebab pelaku tega memotong istrinya sendiri kemudian membuang potongan tubuh tersebut ke Tol Cikampek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan motif pembunuhan, polisi melakukan tes kejiwaan terhadap para pelaku. Namun hasil tes belum bisa diketahui.

"Jumat malam sudah dilakukan pemeriksaan. Hasil belum diserahkan," ujar Mulyadi.

Selain pasal pembunuhan berencana, lanjut Mulyadi, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal penganiayaan. Sebab dalam kasus ini memang ada unsur kekerasan saat tersangka menghabisi nyawa korban.

"Pasal 351 ayat (3), unsur kekerasan atau penganiaayaan sebelum dieksekusi," kata Mulyadi.

Benget membunuh dan memutilasi korban pada Sabtu (2/3) malam lalu. Setelah dibunuh, Benget menyimpan potongan-potongan jasad korban di kamarnya selama 2 hari. Selasa (5/3) pagi, pelaku dibantu pembantunya, Tini, membuang jasad korban di 6 titik di Tol Cawang-Cikampek.

Polisi berhasil menangkap keduanya pada Rabu (6/3) malam setelah mendapat laporan dari warga dan melakukan penelusuran. Atas tindakan kejahatan ini, tersangka Benget dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kurungan 20 tahun sampai hukuman mati. Sedangkan Tini dikenakan pasal 351 KUHP jo pasal 555 KUHP, pasal 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman pelaku utama.


(slm/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads