Hal itu disampikan anggota DPR yang pernah ikut menyusun UU Pemilu, Nurul Arifin, saat berbincang, Senin (11/3/2013).
"Jika seandainya diambil kasasi, berarti kan mendelay persiapan pemilu. Ini resikonya. Tapi seperti mereka (KPU) masih terus melakukan rapat koordinasi, kita tunggu saja nanti," kata Nurul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah jika kasasi diambil, Mahkamah Agung pun tidak bisa secepat kilat memutuskan. Dan waktunya pun diprediksi bakal melewati tahapan DCS.
Jika sampai pekan ini KPU tidak mengambil sikap, maka peserta pemilu bakal bertambah satu. Dan PBB pun harus segera mempersiapkan DCS karena tenggat waktunya bulan depan.
"Itu bagian dari konsekuensinya," tutup politisi Partai Golkar ini.
Soal untung ruginya KPU mengajukan kasasi juga pernah diutarakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie. Ia berpendapat KPU dapat mengajukan kasasi ke MA. Tapi Jimly mengingatkan kasasi malah akan membuat rumit persoalan.
"Pengadilan itu kan institusi negara. Nah kalau pengadilan sudah memutuskan, kalau misalnya KPU mau menghormati putusan itu bisa saja dia langsung laksanakan. Tapi kalau mau ribet mau memperpanjang masalah bisa, masih bisa dia melawan dengan kasasi," kata Jimly (8/3).
Dalam amar putusan PT TUN, KPU diwajibkan membatalkan atau mencabut SK nomor 5 tentang partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Kedua, PT TUN mewajibkan KPU menerbitkan SK baru sebagai peserta Pemilu 2014.
(mok/nvc)