Dalam Rancangan KUHP ini, Hakim Komisaris disebut dengan Hakim Pemeriksa Pendahuluan. "Hakim Pemeriksa Pendahuluan adalah pejabat yang diberi wewenang menilai jalannya penyidiak dan penuntutan dan wewenang lain yang ditentukan dalam UU ini," demikian bunyi Rancangan KUHAP pasal 1 huruf 7 seperti dikutip detikcom, Senin (11/3/2013).
Dalam BAB IX, Hakim Komisaris mempunyai kewenangan menentukan apakah penangkapan sah atau tidak, ganti rugi kepada tersangka, mengadili penyidikan/penuntutan telah dilakukan untuk tujuan yang atau tidak hingga masalah pelanggaran terhadap hak tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan dibentuknya Hakim Komisaris adalah mengimbangi jaksa yang terlalu dominan sebagai master of procedure atau dominus litis. Diharapkan, Hakim Komisaris dapat menjaring perkara besar dan menarik perhatian masyarakat yang akan diajukan jaksa ke pengadilan.
"Di samping hakim sidang (trial judge), maka Hakim Komisaris dapat menghindari penuntutan yang sewenang-wenang karena alasan pribadi atau balas dendam," tegas rancangan tersebut.
Dalam pasal 115 Rancangan KUHAP disebutkan telah bertugas sebagai hakim di pengadilan negeri sekurang-kurangnya 10 tahun, berusia minimal 35 tahun dan maksimal 57 tahun dan minimal pangkatnya III/c.
"Lembaga Hakim Komisaris versi RUU KUHAP bukan tiruan dari institusi serupa yang berlaku di Nederland (rechter-commisaris), Prancis (juge d’instruction), Jerman (inschuhungsrichter), atau pun Prancis (juge d’instruction)," pakar hukum pidana yang juga ketua tim penyusun RUU KUHAP, Andi Hamzah, dalam sebuah seminar beberapa waktu lalu.
(asp/nrl)