Kejagung: Ginandjar Masih Tersangka Kasus Korupsi TAC

Kejagung: Ginandjar Masih Tersangka Kasus Korupsi TAC

- detikNews
Selasa, 05 Okt 2004 17:15 WIB
Jakarta - Mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita, yang baru terpilih sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ternyata masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi Technical Assistance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustraindo Petro Gas (UPG).Penjelasan tentang status Ginandjar ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi saat dikonfirmasi wartawan di Kejaksaan Agung, Jl. Hasanuddin, Jakarta, Selasa (5/10/2004).Saat itu Sudhono dikonfirmasi tentang adanya surat permintaan penghentian penyidikan kasus TAC dari tim penyidik koneksitas. Mula-mula Sudhono mengaku belum tahu adanya permintaan tersebut. "Saya belum menerima. Kasus mana?" katanya.Akan tetapi surat tersebut setelah dibacakan oleh wartawan, Sudhono baru ingat. "Oya, yang itu, ya? Kita sudah terima. Tapi kita belum tentukan sikap."Berarti status Ginanjar masih tersangka? "Ya, masih tersangka, dong," jawab Sudhono.Laporan PerkembanganPermintaan penghentian penyidikan kasus TAC disampaikan tim koneksitas dalam laporan perkembangan penyidikan pada November 2003. Laporan ini ditandatangani Suwandi selaku ketua tim penyidik koneksitas, serta anggota Kolonel CPM Wahyono Adi, Kolonel CHK JB Salamun, Mayor CHK Endro Murwanto, dan Masyudhi.Tim meminta agar penyidikan kasus TAC antara PT Pertamina dan PT UPG di lapangan minyak Bunyu, Prabumulih, Pendopo, dan Jatibarang ini dihentikan karena perbuatan para tersangka tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan pada pasal 1 ayat 1 sub a UU No.31/1971 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Tim menilai proses pembuatan TAC dan isinya sudah sesuai dengan ketentuan sehingga TAC adalah sah. Kedua, keterlibatan Ginandjar hanya sampai penandatanganan keempat karena pada 7 Maret 1993 sudah tidak menjabat sebagai mentamben atau Ketua Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina.Selain Ginandjar, tersangka lain dalam kasus ini adalah Dirut PT UPG Praptono Tjitro Hupojo, Dirut Pertamina Faisal Abda'oe (sudah meninggal), dan mantan Mentamben IB Sudjana (sudah meninggal).Untuk diketahui Suwandi yang saat ini menjabat Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung juga pernah menjadi ketua tim penyidik tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi oleh Prajogo Pangestu, kasus JOR, dan kasus pipanisasi Jawa yang melibatkan Kekuarga Cendana. Ketiga kasus tersebut juga dihentikan penyidikannya. (gtp/)


Berita Terkait