Disebut Yusril Tak Berhak Kasasi Putusan Kasus PBB, Ini Tanggapan KPU

Disebut Yusril Tak Berhak Kasasi Putusan Kasus PBB, Ini Tanggapan KPU

- detikNews
Senin, 11 Mar 2013 16:08 WIB
Jakarta - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan KPU tak berhak minta kasasi atas putusan PT TUN yang meloloskan parpolnya sebagai peserta Pemilu 2014. Tapi bagi Ketua KPU Husni Kamil Manik, langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) adalah kewenangan lembaganya sebagaimana diatur UU Pemilu.

Namun seberapa perlu KPU melakukan langkah hukum lanjutan tersebut, adalah persoalan lain. Sejauh ini pimpinan KPU juga belum menggelar rapat khusus untuk memutuskannya.

"Kami lembaga pelaksana Undang-undang, ketika Undang-undang berlaku, kami harus laksanakan Undang-undang," ujar Husni di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (11/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kami punya hak upaya banding, maka kami akan pelajari apakah itu penting atau tidak," sambungnya.

Menurutnya, wewenang untuk hal itu diatur jelas dalam UU Pemilu bagian penyelesaian sengketa tata usaha negara Pemilu. Di dalam pasal 269 ayat 7 memberikan ruang bagi KPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Ini proses bagaimana para pihak memperjuangkan kepentingan masing-masing," ucap mantan ketua KPU Sumbar itu.

Sementara terkait sikap KPU atas putusan PT TUN, Husni mengatakan masih dibahas dan menunggu salinan putusan dari PT TUN. "Setelah dapat salinan putusan, baru KPU membuat keputusan," lanjutnya.

Kapan KPU akan mengambil keputusan?

"Kita belum jadwalkan, kita penuhi 7 hari. Mungkin saja (di hari ke-7). Setelah (putusan PT TUN) Kamis, berarti masih ada Jumat sampai Selasa (19/3). Masih memungkinkan untuk proses (kasasi)," jawab Husni.

"Apapun keputusan pengadilan terhadap proses Pemilu dan dia tidak ikuti alur jadwal, maka KPU akan prioritaskan eksekusi putusan pengadilan," imbuhnya.

Berikut bunyi Undang-undang Pemilu nomor 8 tahun 2012 pasal 269 soal kewenangan KPU melakukan kasasi ke MA:

Ayat 7: Terhadap putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ayat 8: Permohonan kasasi sebagaiman dimaksud ayat (7) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan pengadilan tata usaha negar sebagaimana dimaksud ayat (6).

Sementara pernyataan Yusril yang menyebut KPU tak berhak banding disampaikan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/3) lalu.

"KPU tidak mempunyai hak melakukan kasasi karena ini sengketa khusus yang diatur pasal 269 ayat 6 dan 11 yaitu KPU wajib melaksanakan putusan PT TUN atau MA dalam waktu satu minggu," kata Yusril.

(bal/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads