Kontras: TNI Lakukan 128 Kasus Pelanggaran HAM

Kontras: TNI Lakukan 128 Kasus Pelanggaran HAM

- detikNews
Selasa, 05 Okt 2004 16:32 WIB
Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, dalam usia ke 59, TNI masih menyisakan beberapa persoalan dalam proses demokratisasi dan penegakan HAM. Dalam setahun terakhir ini, Kontras mencatat TNI telah melakukan pelanggaran HAM sebanyak 128 kasus.Dalam catatan Kontras pada September 2003 - Oktober 2004, setidaknya telah terjadi pelanggaran HAM di beberapa tempat yakni di Aceh 120 kasus, Sumatera Utara 1 kasus, Jakarta 4 kasus, Jawa Timur 2 kasus dan Sulawesi 1 kasus."Pada masalah penegakan hukum dan HAM, TNI masih tampil sebagai kekuatan yang tidak mau tunduk sepenuhnya terhadap proses hukum yang berjalan," ujar Kepala Bidang Operasional Kontras Edwin Partogi dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Jl. Mendut No. 3, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2004).Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari adanya penolakan yang dilakukan TNI terhadap pemanggilan KPP HAM Trisakti, Semanggi I dan II. "Apalagi TNI tanpa sungkan memobilisir dukungan terhadap terdakwa pelanggaran HAM dalam persidangan di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat termasuk melakukan teror terhadap saksi dan korban Tanjung Priok," tukasnya. Selain itu, Kontras juga menilai, kebijakan sistem pertahanan terutama dalam UU TNI masih mengemban beberapa persoalan. Masalah yang ada antara lain yakni tidak tegasnya penghapusan komando teritorial dan masih dilibatkannya TNI dalam pengamanan atas pemogokan maupun konflik komunal. "TNI masih diakomodasi dalam ruang politik tentara dengan dibolehkannya menjabat pada 10 departemen.""Apalagi dengan masih diletakkannya sistem pertahanan keamanan rakyat semesta pada sistem pertahanan indonesia," tandas Edwin.Kontras menganggap, selama satu tahun ini, TNI masih menunjukkan sikap belum bisa membedakan antara kejahatan yang dilakukan oleh oknum aparat dengan yang dilakukan institusi. "Oleh karena itu kami meminta pemerintahan bary nanti bisa mengamandemen UU TNI dan mengaudit bisnis TNI," kata Edwin. (ton/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini